Ganti menteri ganti kurikulum begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...
Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN - Selamat sore rekan operator seluruh indonesia, baru saja mendapat info dari group w.a mengenai tata cara pengolahan nilai ijazah dan SHUAMBN. Untuk tahun ini pengolahan nilai ijazah memakai 60% dan 40%, artinya adalah nilai akhir akan diperoleh setelah Nilai Ujian Tulis madrasah dikali 60% dan Nilai Praktek dikali 40%.
Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN
Pengumuman informasi mengenai Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHU AMBN ini disampaikan oleh kantor kementrian provinsi jawa timur melalui surat dengan nomor Kw.15.2/1/PP/01.1/3390/2016 dengan perihal : Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN yang isinya adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2016 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa nilai ijazah terdiri dari 2 (dua) macam yaitu,
a. Nilai Rata-Rata Rapor
- MI : Nilai rata-rata rapor semester VII, VIII, IX, X dan XI
- MTs : Nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V
- MA : Nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V
b. Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah merupakan gabungan nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek (mapel yang ada ujian praktek sesuai domnis US-UN 2016). dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian tulis dan 40% untuk nilai ujian praktek.
2. Nilai Ujian Tulis Madrasah mata pelajaran : Al-Qur'An Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab diambilkan dari hasil UAMBN;
3. Penulisan Nilai rata-rata rapor dan nilai ujian madrasah adalah menggunakan angka 0,00 dampai dengan 100.00 dengan tingkat ketelitian 2 (dua) angka dibelakang koma. Tanda desimal (koma) menggunakan titik (.);
4. Blanko nilai ijazah memuat 2 (dua) kolom nilai yaitu : Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian Madrasah dengan urutan mata pelajaran sebagaimana terlampir;
5. Blanko nilai SHUAMBN memuat 3 (tiga) kolom yaitu : Nilai Ujian Tulis, Nilai Ujian Praktek dan Nilai Akhir;
6. Nilai yang wajib dekirim ke kanwil kemenag prv. Jatim adalah nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek untuk mata pelajaran yang di UAMBN-kan saja.
6 (enam) point diatas haruslah benar-benar dipahami agar nilai yang diperoleh dan masuk kedalam ijazah dan SHUAMBN sesuai dengan Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN.Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN
Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN - Selamat sore rekan operator seluruh indonesia, baru saja mendapat info dari group w.a mengenai tata cara pengolahan nilai ijazah dan SHUAMBN. Untuk tahun ini pengolahan nilai ijazah memakai 60% dan 40%, artinya adalah nilai akhir akan diperoleh setelah Nilai Ujian Tulis madrasah dikali 60% dan Nilai Praktek dikali 40%.
Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN
Pengumuman informasi mengenai Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHU AMBN ini disampaikan oleh kantor kementrian provinsi jawa timur melalui surat dengan nomor Kw.15.2/1/PP/01.1/3390/2016 dengan perihal : Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN yang isinya adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2016 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa nilai ijazah terdiri dari 2 (dua) macam yaitu,
a. Nilai Rata-Rata Rapor
- MI : Nilai rata-rata rapor semester VII, VIII, IX, X dan XI
- MTs : Nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V
- MA : Nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V
b. Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah merupakan gabungan nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek (mapel yang ada ujian praktek sesuai domnis US-UN 2016). dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian tulis dan 40% untuk nilai ujian praktek.
2. Nilai Ujian Tulis Madrasah mata pelajaran : Al-Qur'An Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab diambilkan dari hasil UAMBN;
3. Penulisan Nilai rata-rata rapor dan nilai ujian madrasah adalah menggunakan angka 0,00 dampai dengan 100.00 dengan tingkat ketelitian 2 (dua) angka dibelakang koma. Tanda desimal (koma) menggunakan titik (.);
4. Blanko nilai ijazah memuat 2 (dua) kolom nilai yaitu : Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian Madrasah dengan urutan mata pelajaran sebagaimana terlampir;
5. Blanko nilai SHUAMBN memuat 3 (tiga) kolom yaitu : Nilai Ujian Tulis, Nilai Ujian Praktek dan Nilai Akhir;
6. Nilai yang wajib dekirim ke kanwil kemenag prv. Jatim adalah nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek untuk mata pelajaran yang di UAMBN-kan saja.
6 (enam) point diatas haruslah benar-benar dipahami agar nilai yang diperoleh dan masuk kedalam ijazah dan SHUAMBN sesuai dengan Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN.
Comments
Post a Comment