Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

Format Supervisi Pendidikan Bidang Akademik KTSP dan K-13


Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengem- bangkan kemampuan profesionalismenya.
Format Supervisi Akademik KTSP dan K-13 - Glickman (1981), mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.   Sementara itu,  Daresh (1989) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Secara bahasa, kata supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision yang berarti pengawasan (Tim, 2001 a : 84). Kata ini berasal dari dua kata super dan vision yang berarti melihat dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan (Thaib, 2005 : 2). Sedang menurut istilah, pengertian supervisi mula-mula dimaknai secara tradisional yaitu sebagai suatu pekerjaan menginspeksi, memeriksa, dan mengawasi dengan mencari-cari kesalahan melalui cara memata-matai dalam rangka perbaikan pekerjaan yang telah diberikan.
Supervisi
Kemudian berkembang pemahaman superviisi yang bersifat ilmiah dengan ciri-ciri sebagai berikut (Sahertian, 2000 : 16-17) :
a.Sistematis, artinya supervisi dilakukan secara teratur, berencana, dan kontinyu.
b.Obyektif, artinya supervisi dilakukan berdasarkan data hasil observasi yang dilakukan sebelumnya.
c.Menggunakan instrumen yang dapat memberikan informasi sebagi umpan balik untuk dapat melakukan langkah tindak lanjut menuju perbaikan dimasa yang akan datang.
Pemaknaan arti supervisi tersebut membawa implikasi dalam pola pelaksanaan dan hubungan antara yang mensupervisi dengan yang disupervisi, pengertian tradisional menganggap bahwa sorang supervisor merupakan atasan yang mempunyai otoritas untuk menilai bahkan menentukan baik-buruk, benar salah dari kinerja bawahannya. Sedang pandangan modern sekarang ini memaknai supervisi sebagai suatu proses pembimbingan, pengarahan, dan pembinaan kepada arah perbaikan kualitas kinerja yang lebih baik, melalui proses yang sistematis dan dialogis. Maka pola hubungan antara antara supervisor dengan yang disupervisi adalah hubungan mitra kerja, bukan hubungan atasan bawahan.

Memang dalam pembahasan sekarang ini masih ada yang memakai kata atasan dan bawahan akan tetapi ini hanya untuk memudahkan orang dalam menggambarkan pola hubungan dalam posisi masing-masing antara supervisor dengan yang disupervisi, bukan untuk pemaknaan secara substansial.  Format Supervisi Pendidikan Bidang Akademik KTSP dan K-13
Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengem- bangkan kemampuan profesionalismenya.
Format Supervisi Akademik KTSP dan K-13 - Glickman (1981), mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.   Sementara itu,  Daresh (1989) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Secara bahasa, kata supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision yang berarti pengawasan (Tim, 2001 a : 84). Kata ini berasal dari dua kata super dan vision yang berarti melihat dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan (Thaib, 2005 : 2). Sedang menurut istilah, pengertian supervisi mula-mula dimaknai secara tradisional yaitu sebagai suatu pekerjaan menginspeksi, memeriksa, dan mengawasi dengan mencari-cari kesalahan melalui cara memata-matai dalam rangka perbaikan pekerjaan yang telah diberikan.
Supervisi
Kemudian berkembang pemahaman superviisi yang bersifat ilmiah dengan ciri-ciri sebagai berikut (Sahertian, 2000 : 16-17) :
a.Sistematis, artinya supervisi dilakukan secara teratur, berencana, dan kontinyu.
b.Obyektif, artinya supervisi dilakukan berdasarkan data hasil observasi yang dilakukan sebelumnya.
c.Menggunakan instrumen yang dapat memberikan informasi sebagi umpan balik untuk dapat melakukan langkah tindak lanjut menuju perbaikan dimasa yang akan datang.
Pemaknaan arti supervisi tersebut membawa implikasi dalam pola pelaksanaan dan hubungan antara yang mensupervisi dengan yang disupervisi, pengertian tradisional menganggap bahwa sorang supervisor merupakan atasan yang mempunyai otoritas untuk menilai bahkan menentukan baik-buruk, benar salah dari kinerja bawahannya. Sedang pandangan modern sekarang ini memaknai supervisi sebagai suatu proses pembimbingan, pengarahan, dan pembinaan kepada arah perbaikan kualitas kinerja yang lebih baik, melalui proses yang sistematis dan dialogis. Maka pola hubungan antara antara supervisor dengan yang disupervisi adalah hubungan mitra kerja, bukan hubungan atasan bawahan.
Memang dalam pembahasan sekarang ini masih ada yang memakai kata atasan dan bawahan akan tetapi ini hanya untuk memudahkan orang dalam menggambarkan pola hubungan dalam posisi masing-masing antara supervisor dengan yang disupervisi, bukan untuk pemaknaan secara substansial.  

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...