Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD PARA GURU DIMINTA BUAT SILABUS DAN RPP SENDIRI




Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ingin agar keberagaman budaya tertanam pada generasi muda melalui pelajaran di sekolah. Ia pun membebaskan para guru di seluruh Indonesia untuk membuat rencana pembelajaran atau silabus sesuai dengan kearifan lokal di daerahnya masing-masing.

"‎Sekarang sekolah harus menyelesaikan sendiri silabusnya. Kalau silabus dikunci dari Jakarta semua, tidak akan ada keberagaman," ujar Menteri Anies di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

‎Selama ini kurikulum diseragamkan dari pusat. Sehingga para pengajar terfokus untuk menyelesaikan materi yang telah dikunci dari pemerintah pusat. Dengan kebijakan ini, kata Anies, diharapkan para guru mampu memacu kreativitas dalam menyesuaikan kurikulum sesuai kondisi sekolah dan siswa yang diajar.

"Guru-guru kita ini banyak yang kreatif. Tapi masalahnya banyak yang bilang, kalau saya berbeda, saya melanggar aturan, akhirnya dikerjakan diam-diam. Kalau ada pengawasan, baru mereka ikuti aturan kita. Sekarang enggak. Kita kasih ruang," tutur dia.

Namun, lanjut Anies, bukan berarti kebebasan tersebut tanpa pengawasan dari pemerintah. Sebab pemerintah pusat akan menyiapkan standar kompetensi. Selanjutnya, kata dia, para guru mengembangkan dengan membuat silabus sendiri sesuai kondisi lingkungannya.

‎"Jadi harapannya, keragaman dan kreativitas muncul di situ," pungkas Anies

Sumber : liputan6

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...