Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

INI DIA BERKAS YANG WAJIB DI PERSIAPKAN OLEH PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016


Proses Sertifikasi guru 2016 sudah dimulai. Saat ini pihak Dinas Pendidikan kabupaten kota sedang memverifikasi dan memvalidasi calon peserta sergur 2016. Dimana bagi mereka yang sudah pernah ikut UKG 2015 lalu serta terdaftar di Dapodik otomatis terdata di Aplikasi AP2SG yang dikelola admin dinas pendidikan. Bagi guru yang merasa memenuhi syarat untuk calon peserta PLPG 2016, ada baiknya mempersiapkan berkas berkas yang nantinya dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut ini berkas-berkas tersebut.

Berkas untuk peserta sergur pola PLPG

a.    Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota. (ini didapat dari admin disdik kab/kota setelah proses verifikasi dan validasi selesai)

b.    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.
Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

c.    Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.


d.    Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.

e.    Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

f.    Pakta Integritas dari calon peserta sergur bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya..

g.    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diharapkan membawa:
Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014),
Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan  referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
Khusus Guru BK membawa:
Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang peminatan peserta didik,
Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.

Sumber : jetjetsemut

Comments

Popular posts from this blog

KONSEP PENDEKATAN SCIENTIFIC K13

Kriteria 1. Materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu; bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata. 2. Penjelasan guru, respon siswa, dan interaksi edukatif guru- siswa terbebas dari prasangka yang serta-merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berpikir logis. 3. Mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran. 4. Mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan satu sama lain dari materi pembelajaran. 5. Mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon materi pembelajaran. 6. Berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertanggungjawabkan. 7. Tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhan...

JUARA 2 KSM MATEMATIKA TINGKAT KECAMATAN, DI GEMPOL KURUNG 31 MARET 2016

Format Supervisi Pendidikan Bidang Akademik KTSP dan K-13

Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengem- bangkan kemampuan profesionalismenya. Format Supervisi Akademik KTSP dan K-13 - Glickman (1981), mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.   Sementara itu,  Daresh (1989) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Secara bahasa, kata supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision yang berarti pengawasan (Tim, 2001 a : 84). Kata ini berasal dari dua kata super dan vision yang berarti melihat dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan (Thaib, 2005 : 2). Sedang menurut istilah, peng...