Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

2016, Madrasah & Pesantren akan Gunakan Kurikulum Rahmatan Lil Alamin


MAM Metro – Menurut Informasi yang kami kutib di halaman Direktorat Jendral Pendidikan Islam bahwa menjaga keberagamaan Islam Indonesia adalah tugas utama seluruh lembaga Pendidikan Islam di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Maka atas dasar itulah Ditjen Pendidikan Islam tahun 2016 ini akan menggunakan dan memberlakukan kurikulum Islam rahmatan lil alamin baik pada pendidikan formal (madrasah dan perguruan tinggi Islam) serta pendidikan non formal (pondok pesantren).
Demikian pernyataan Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, kala berdiskusi dengan redaksi KOMPAS di kawasan Palmerah, Senin (21/03/16).
“Pendidikan Agama Islam di sekolah umum (SD, SMP SMA/SMK), madrasah formal (Ibtidaiyah, Tsanawiyah & Aliyah), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sampai pendidikan non formal (pondok pesantren dan madrasah diniyah) akan menggunakan kurikulum yang toleran dan tentunya buku-bukunya yang mengajarkan kedamaian dan moderatisme,” tegas guru besar Ilmu Hadis Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar ini.
Dengan perubahan kurikulum tersebut, lanjut Kamaruddin, diharapkan ada proses pembelajaran dan pemahaman Islam yang lebih baik serta tidak mengarah pada radikalisme dan ekstrimisme apalagi berujung pada aksi terorisme.
Mengenai kesiapan pemberlakuan kurikulum anyar ini, jebolan Rheinischen Friedrich Wlhems Universitaet Bonn Jerman ini mengatakan bahwa guru-guru sedang menjalani pelatihan dan akan mengujicobakan ke beberapa madrasah terlebih dahulu.
Turut serta dalam diskusi ini Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Isom Yusqi dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen.
Sumber : pendis.kemenag.go.id/ di publikasikan kembali oleh MA Muhamamdiyah Metro

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...