Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

Info Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2015


Info Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2015




Info Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2015
Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2015 Pusbangprodik- BPSDMPK-PMP Kemdikbud, merupakan
salah satu upaya untuk mendukung pengembangan keprofesian guru berkelanjutan,  dan  sebagai  wujud  kepedulian  pemerintah  agar guru selalu berinovasi dan termotivasi untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Peningkatan mutu ini dilakukan melalui peningkatan kualitas


read more

proses perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran dan proses bimbingan dan konseling. Peningkatan dan pengembangan keprofesian tersebut di atas dilakukan melalui penelitian, pengkajian, penerapan best practices, atau pendekatan ilmiah lainnya.

Melalui Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional (LKG), diharapkan guru dapat mengembangkan dan menciptakan berbagai model pembelajaran kreatif dan inovatif yang mendorong peserta didik berpikir  tingkat  tinggi,  terampil,  berbudaya  dan  berkarakter. Dengan  demikian,  menjadi  juara  atau  pemenang  lomba  bukan tujuan   utama,   karena   yang   terpenting   adalah   meningkatkan kualitas pembelajaran.

Hadiah dan Penghargaan
1. Total hadiah untuk pemenang tingkat nasional dan finalis sejumlah Rp. 427.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
2. Pajak hadiah ditanggung oleh finalis.
3. Pemenang I, II, dan III Tingkat Nasional menerima piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Naskah lomba dikirim sejak tanggal 2 Mei 2015, ditujukan kepada :
2.   Penerimaan   naskah   lomba   paling   lambat   tanggal   30 September 2015 (cap pos).
3.   Penilaian  administrasi  dilaksanakan  pada  awal  Oktober 2015.
4.   Penilaian naskah lomba pada pertengahan bulan Oktober 2015.
5.   Pengumuman finalis pada akhir Oktober 2015.
6.   Pemanggilan finalis dan penetapan pemenang pada bulan November 2015

Naskah lomba dikirim kepada panitia dengan ketentuan:
a. diketik menggunakan kertas ukuran A4 dengan ketikan  1,5 spasi, huruf ukuran 12, jenis huruf Times New Roman;
b. dijilid dan diberi sampul:
1) warna hijau untuk guru TK,
2) warna merah untuk guru SD,
3) warna biru untuk guru SMP,
4) warna kuning untuk guru SMA,
5) warna merah muda untuk guru SMK, dan
6) warna putih untuk guru Sekolah Luar
Biasa/Pendidikan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB);
c. kerangka umum penulisan naskah lomba karya inovatif/produk kreatif (kriya, karya seni dan olahraga) terdapat pada Lampiran 1a
d. kerangka umum penulisan laporan hasil penelitian
pembelajaran terdapat pada Lampiran 1b.
e. wajib disertai dengan soft copy naskah lomba dan rekaman audio visual (VCD) karya pembelajaran kreatif dan inovatif menggambarkan isi karya lomba.
f. untuk produk kreatif/inovatif berbentuk fisik yang digunakan dalam proses pembelajaran (misalnya kriya dan hasil seni lain) wajib disertai foto dan deskripsinya.
g. pada pojok kiri atas sampul ditulis “Lomba Kreativitas Guru Tahun 2015” dan lingkup lomba yang diikuti (hasil penelitian/best practices/karya inovatif).

”Panita Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional
Tahun 2015”
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemdikbud Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta Pusat
Telp. (021) 57974124

SumberDari:

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...