Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

KETENTUAN SISTEM DIGITAL TERBARU DAPODIK, NOTIFIKASI LANGSUNG JIKA SALAH MASUKAN DATA

                     Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, segala sistem pelayanan untuk guru sebetulnya telah mengunakan sistem digital. Para guru seharusnya tidak perlu datang ke pusat. Mereka dapat mengurus dan melengkapi segala bentuk persyaratan datanya di sekolah atau kabupaten. Pasalnya, di setiap sekolah dan kabupaten telah disediakan petugas operator untuk sistem pelayanan digital untuk memasukan data pokok pendidik (Dapodik) guru. Pranata menuturkan, terkadang petugas operator yang ada di tingkat kabupaten/kota tidak mengerti bagaimana cara untuk memasuki Dapodik ini secara online sehingga menyebabkan banyak guru yang harus ke pusat.

"Guru PAUD yang datang ke Unit Layanan Terpadu yang ketemu sama Pak Menteri itu masalahnya salah memasukan nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik atau UNPTK. Lalu, operator di sekolah dan daerah tidak mengerti bagaimana memasukan data Dapodik secara digital setelah terjadi kesalahan," kata Pranata kepada SP, Jumat, (17.6).

                  Dia melanjutkan, kesalahan memasukan UNPTK menyebabkan data guru tersebut tidak ada pada Dapodik, sehingga tidak mendapat sertifikasi. Pasalnya, kelengkapan data Dapodik menjadi persayaratan mutlak untuk mendapat sertifikasi guru. Banyak guru yang masih harus ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) untuk membenarkan data Dapodik yang tidak lengkap.

"Ini layakanya seperti kita salah pin ATM sama dengan Dapodik salah memasukan nomor data tidak ada. Jadi ketika dia perbaiki langsung keluar SK itu jadi sebenarnya, sekarang ini SK itu sudah digital dan kekeliruan itu terjadi pada saat entry data," ujar Pranata

Dikatakan, sistem digital sudah disosialisasikan. Namun, para guru ini berada pada jalur jeda. Dalam artian mereka harus menunggu pemberitahuan selama satu hingga tiga bulan untuk memperoleh pemberitahuan kelanjutan lebih memilih ke pusat.
"Ini sudah disosialisaikan, namun para guru ini kan ada pada jalur jeda, sehingga ketika mereka salah memasukan data, mereka baru mengetahui satu hingga tiga bulan. Kami sedang mengusahkan ada notifikasi langsung diterima guru ketika mereka melakukan kesalahan, semoga akhir tahun ini selesai," kata dia. Dijelaskan Pranata, sistem yang sedang dikembangkan ini memiliki kesamaan seperti sistem pemberitahuan pada e-bangking. Ketika para guru salah memasukan data langsung ada pemberitahuan ke handphone masing- masing. Sehingga masalah yang selama ini dapat diatasi.
Pada kesempatan sama, Pranata juga mengatakan, bagi sekolah yang berada di daerah yang tidak memiliki jaringan internet, pemerintah telah menyediakan aplikasi Backup Sinkron Data ( BSD) sebagai alternatif bagi guru yang belum berhasil melakukan sinkronisasi ke server Dapodik. Untuk sementara data tersebut dapat disimpan dalam komputer dan ketika berada di daerah yang memiliki jaringan dapat diunggah.

              Pranata juga menuturkan, sistem digital ini sebetulnya telah berlangsung hampir lima tahun untuk Direktorat Pendidikan Dasar (Dikdas), sedangkan Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) baru berlangsung tahun ini. Dijelaskan, Pranata, karena baru maka pada PAUD dan Dikmen masih banyak yang bermasalah. Hal ini yang memperlambat guru mendapat tunjangan profesi guru (TGP).

Guru untuk mendapat TPG harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Ada pun persayaratan itu, meliputi guru harus memenuhi jam mengajar 24 jam, mengajar sesuai sertifikasi, berapa jumlah kelasnya dan berapa banyak siswanya. Semua ini diperoleh melalui Dapodik yang berada di masing-masing direktorat.
"Apa seorang guru berhak dapat tunjangan profesi atau tidak harus memenuhi persyaratan. Misalkan, jika jumlah siswanya kurang maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan tidak mendapat tunjangan," kata Pranata.

Dijelasakan Pranata, sebelum guru dinyatakan berhak menerima TPG, pemerintah terlebih dahulu mengecek persyaratan- persyaratan sesuai atau tidak.
Pranata juga kembali menjelaskan, jika untuk mendapat TPG tentu guru harus melewati langkah –langlah ini. Pertama, para guru harus mengikuti Pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG ) sesuai bidang yang studi yang dipelajari sebagai persyarata mendapat sertifikat.


Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...