Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

DALAM MENILAI MURID

tentang kesalahan-kesalahan fatal guru dalam memberikan nilai....

Penilaian adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari pembelajaran karena penilaian merupakan tempat siswa mengetahui sejauh mana pengetahuan yang ia dapat, sejauh mana keterampilan yang ia punya dan sejauh mana sikap yang ia miliki dalam dirinya.




Penilaian guru mempunyai cara yang berbeda-beda (Penilaian kompetensi sikap) dalam menilai peserta didiknya ada dengan cara penilaian peserta didik terhadap peserta didik lainnya, penilaian diri, (Penilaian kompetensi pengetahuan) penilaian lewat tanya jawab, penilaian lewat tugas-tugas yang diberikan guru,penilaian lewat ulangan harian, penilaian lewat ujian tengah semester, dan penilaian lewat ujian akhir yang menentukan semua peserta didik apakah  sudah bisa menguasai mata pelajaran yang ada disekolahnya.

Menilai berarti memberikan umpan balik. Jika guru ingin penilaiannya kepada siswa menjadi bermakna,


penting kiranya untuk mengetahui hal apa saja yang biasa terjadi dalam proses penilaian terhadap siswa.

1. Siswa jarang dinilai usahanya
2. Jika siswa dinilai usahanya biasanya dikarenakan nilai akademisnya tidak memenuhi standar dan baru kemudian guru menilai usaha atau karakter siswa
 3. Karakter atau cara siswa bekerja hanya menjadi pelengkap
 4. Siswa jarang mendapatkan umpan balik yang positif.
 5. Guru merasa hanya harus berperan sebagaui hakim dan bukan sebagai ‘pelatih’ yang memulai semuanya dari hal yang siswa mampu dan bisa
6. Penilaian bersifat tertutup dan hanya menjadi kewenangan guru saja
 7.Guru jarang merujuk pada apa sebenarnya yang ingin dinilai dari pembelajaran ini (indikator) dan cenderung merujuk pada bentuk dari penugasan itu sendiri (laporan, presentasi dll)
8. Penilaian dan penugasan cenderung dari itu ke itu saja (macamnya hanya pilihan ganda atau essay) alasan guru biar gampang memeriksanya
9. Guru jarang melibatkan siswa dalam menilai, ia sendirian menilai semua karya siswanya, sehingga waktunya banyak habis untuk mengoreksi


Sumber : https://gurukreatif.wordpress.com/

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...