Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

SIA-SIA DIGAJI JUTAAN, KALAU GURUNYA MASIH GAPTEK !


Kritikan pedas dilontarkan pengamat pendidikan Indra Charismiadji terhadap kualitas guru di Indonesia. Menurut dia, guru-guru di Indonesia mayoritas (maaf) berkualitas rendah. Sedangkan yang berkualitas menengah sampai tinggi hanya sekitar 10 persen.
"Bagaimana pendidikan di Indonesia bisa bagus kalau tenaga pendidiknya kompetensinya rendah. Lembaga-lembaga internasional menempatkan kualitas pendidikan Indonesia rata-rata rangking dua dari bawah," ujar Indra dalam sebuah seminar nasional pendidikan, Selasa (26/4).

Anehnya, kata In‎dra, seluruh guru ramai-ramai meminta kenaikan gaji serta tunjangan dengan alasan memuliakan tenaga pendidik. Sejumlah daerah, malah memberikan tunjangan yang fantastis. Di DKI Jakarta, misalnya, gaji dan tunjangan guru mencapai Rp 18 juta.

"Guru di DKI dibayarkan Rp 18 juta, angka yang cukup tinggi. Yang jadi pertanyaan, layakkah mereka mendapatkan gaji setinggi itu? Sementara dari data banyak guru DKI yang tidak tahu soal komputer," sergahnya.
Lanjut Indra, bila gurunya gagap teknologi alias gaptek, bagai‎mana bisa mengajarkan siswa generasi abad 21. Itu artinya, pemerintah sia-sia mengeluarkan dana ratusan juta untuk bayar gaji dan tunjangan guru.
"Saya selaku pembayar pajak, jelas tidak rela karena dana yang kita bayarkan diplotkan ‎kepada guru-guru tidak berkualitas. Kalau guru-guru kita berkompetensi tinggi, saya yang akan mencarikan sekolah internasional bagi mereka dan dibayar tinggi," tandasnya.


Sumber : jpnn

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...