Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

HASIL REVISI KURIKULUM 2013





Selamat malam sobat imadrasah, yang pada kesempatan kali ini akan membagikan berita terkini seputar perkembangan dunia pendidikan tanah air terkait Kurikulum 2013.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan Revisi Kurikulum 2013 untuk diterapkan di tahun pelajaran 2016/2017 di Depok kemarin (20/3). Tak banyak perubahan dalam kurikulum yang “baru” itu dibandingkan versi sebelumnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menuturkan, secara keseluruhan ada lima poin hasil revisi kurikulum.
"Untuk nama, kami sepakati tetap menggunakan nama Kurikulum 2013," katanya usai pengukuhan 156 orang Narasumber Nasional K13 di Pusdiklat Kemendikbud Depok kemarin (20/3).
Mas Menteri Pendidikan
Poin utama adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.
Pertama, penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru.  Pada K13 versi lawas, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru.
Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Totok menambahkan, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
Kedua, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta.
Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
Ketiga, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran.
Keempat, struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah.
Meski tidak banyak perubahan, Kemndikbud berharap para pelatih bisa menyajikan unsur kebaruan dalam K13 versi revisi itu. “ K13 versi baru ini tetap mendukung proses belajar di kelas yang menyenangkan,” katanya.
Mantan kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud itu menambahkan, narasurmber Nasional (NN) dan Instruktur Nasional (IN) yang kemarin juga resmi dikukuhkan dituntut harus bisa berperan maksimal. Sehingga nanti ketika melatih guru di tingkat provinsi atau sekolah tidak mengalami hambatan.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya kecewa dengan agenda revisi K13. Sebab, Kemendikbud tidak membuka ruang dialog dengan publik.
"Kami di FSGI waktu awal revisi K13 menyampaikan banyak masukan," katanya.
Namun tanpa dia ketahui wujud revisi K13, tiba-tiba sudah jadi materi pelatihan. Menurutnya urusan bahan atau konten pelajaran di K13 banyak yang harus diperbaiki.
Dia mencontohkan banyak materi pelajaran yang tumpang tindih di mata pelajaran sejarah. "Buku matematika sekarang tebalnya dua kali lipat dibanding Kurikulum 2006," tuturnya.

Sumber : jpnn.com




Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...