Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

ALHAMDULILLAH,,, KEMENDIKBUD MEMASTIKAN TUNJANGAN GURU NON-PNS TELAH DICAIRKAN , SILAHKAN CEK REKENING MASING-MASING

 APRIL 25, 2016 PENDIDIKAN



Kuambil.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan guru non-PNS telah dicairkan. Tunjangan itu ditransferkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan, rapelan uang insentif bagi guru non PNS telah dicairkan.
Jikapun belum ada yang menerima, diperkirakan paling lambat diterima langsung hingga akhir April ini.
Proses pencairan insentif tersebut, sebut pria yang akrab dipanggil Pranata ini, dana secara
langsung ditransfer dari Kemedikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp396 Milliar,” ujar Pranata dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Senin (25/4).
Untuk 2017, nilai anggaran insentif guru tersebut akan ditambah, karena jumlah guru non PNS cukup banyak.
Dia menyebutkan, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.

Sumber : pontianakpost

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...