Ganti menteri ganti kurikulum begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...
ALHAMDULILLAH,,, KEMENDIKBUD MEMASTIKAN TUNJANGAN GURU NON-PNS TELAH DICAIRKAN , SILAHKAN CEK REKENING MASING-MASING
APRIL 25, 2016 PENDIDIKAN
Kuambil.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan guru non-PNS telah dicairkan. Tunjangan itu ditransferkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan, rapelan uang insentif bagi guru non PNS telah dicairkan.
Jikapun belum ada yang menerima, diperkirakan paling lambat diterima langsung hingga akhir April ini.
Proses pencairan insentif tersebut, sebut pria yang akrab dipanggil Pranata ini, dana secara
langsung ditransfer dari Kemedikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp396 Milliar,” ujar Pranata dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Senin (25/4).
Untuk 2017, nilai anggaran insentif guru tersebut akan ditambah, karena jumlah guru non PNS cukup banyak.
Dia menyebutkan, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Sumber : pontianakpost
Comments
Post a Comment