Skip to main content

Al Umm Madrosatul Ulaa

                    Ganti menteri ganti kurikulum” begitu kira-kira adagium yang melekat dalam benak masyarakat ketika dihadapkan dengan pergantian menteri, khususnya menteri pendidikan. Kurang lebih sudah lima bulan Anies Baswedan lengser dari jabatannya (27 Juli 2016) sebagai Mendikbud yang kemudian digantikan dengan Muhajir Effendy, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.  Bukan tanpa alasan jika mendikbud baru menggagas sistem FDS. Menurutnya, penerapan sistem FDS diharapkan bisa membangun karakter siswa dengan memberikan program tambahan di sekolah. Ketika orangtua sibuk dengan pekerjaanya, alangkah baiknya anak berada di sekolah dibawah bimbingan guru, dari pada sendiri di rumah sangat riskan bagi pertumbuhan sikap dan perilaku anak. Anak tanpa pengawasan orangtua cenderung liar dan mudah berperilaku negatif. Begitu kira-kira pandanganMuhajir Efendy dengan FDS-nya...

Kepastian K13 Madrasah diterima Hari ini Awink Abi Senin, Januari 05, 2015




Kepastian K13 Madrasah diterima Hari ini
Awink Abi Senin, Januari 05, 2015
Sesuai dengan wacana Penerapan K13 Madrasah hanya untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab yang dikemukakan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Dirjen Pendis Kemenag) beberapa waktu lalu, hari ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) 2006 dan Kurikulum 2013 (K13)

read more
Dalam KMA yang terdiri dari delapan pasal itu disebutkan bahwa kurikulum 2013 telah ditetapkan secara resmi untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang meliputi Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, Al-Quran-Hadits dan Fiqih ditambah pendidikan Bahasa Arab untuk semua tingkatan, mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) dan Aliyah (MA/MAK) (pasal tiga)
Sementara untuk mata pelajaran umum kembali kepada KTSP 2006 sesuai dengan Peraturan Mendikbud No.160 tahun 2014 (pasal dua), kecuali madrasah-madrasah yang telah mendapatkan pendampingan K13 (pasal lima). Dikarenakan madrasah-madrasah di Kabupaten Kuantan Singingi belum ada yang mendapatkan pendampingan, berarti untuk semester kedua tahun pelajaran 2014/2015, semua menerapkan dual krukulum, yakni KTSP 2006 untuk mapel umum dan K13 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab.
Lebih lanjut dalam KMA tersebut juga dijelaskan bahwa pihak-pihak pelaksana pendidikan, termasuk Kepala Madrasah, guru, tenaga kependidikan dan pengawas akan diberikan pelatihan Kurikulum 2013 (pasal enam). Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan menteri ini akan dirinci lebih lanjut dalam Peraturan dirjen Pendidikan Islam (pasal tujuh).
Demikian termuat dalam KMA yang ditandatangi pada tanggal 31 Desember 2014 sebagai tanggal pemberlakuannya (Pasal delapan)

Comments

Popular posts from this blog

Madrasah Idaman?

MADRASAH harapan menuju kesuksesan             Kita harus ingat tujuan utama dari kita berSekolah yakni menuntut ilmu. Terkadang idaman segelintir orang adalah bisa masuk MADRASAH yang ternama. Menurut saya, MADRASAH ternama sekalipun belum bisa di katakan MADRASAH idaman. Idaman kita semua dari berSekolah tentulah menjadi orang sukses dikemudian hari. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses. Jadi, menurut saya, MADRASAH idaman itu ialah MADRASAH yang mampu mengasah dan membentuk siswanya dalam sebuah proses yang diminati dan dipahami agar menjadi siswa yang siap untuk menjalani masa depannya. Untuk menciptakan MADRASAH idaman dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, salah satunya adalah guru. Guru tak hanya terampil dalam mengajar mata pelajarannya tetapi juga harus bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswanya agar para siswa semangat dalam belajar dan juga mengajarkan nilai moral dan etika, tidak hanya menuntut siswa dengan nilai sedangkan...

PENDAFTARAN RA NURUL HUDA 1 KEPATIHAN

SYARAT SERTIFIKASI JALUR PPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 3.   ...